Dinilai Tidak Adil, Vonis untuk Tajul Muluk Dikecam
Kode: 329588 Tanggal: 2012/07/17 - 09:33Sumber: berbagai sumberprint

Indonesia:
Dinilai Tidak Adil, Vonis untuk Tajul Muluk Dikecam

Melihat unsur dagelan yang mencolok dalam persidangan itu, pengacara Tajul Muluk telah berusaha menutup semua celah bagi hakim dan jaksa untuk menyesatkan dan mengkriminalisasi Tajul Muluk dalam pledoinya sekitar 266 halaman berjudul "Mengadili Perbedaan". Isi pledoi itu sebagian besar merekam buruknya kinerja jaksa dan hakim dalam peradilan tersebut.
 

 Dinilai Tidak Adil, Vonis untuk Tajul Muluk Dikecam
Menurut Kantor Berita ABNA, Sidang terakhir pembacaan vonis terhadap Tajul Muluk, alias Ali Murtado, terdakwa kasus penistaan agama yang juga pimpinan Syiah, asal Dusun Nangkerang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, digelar di kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sidang dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian Sampang. Pembacaan vonis oleh ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Cahyo, cukup mengejutkan. Oleh Majelis Hakim dinyatakan Tajul Muluk terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, di antaranya menganggap Alquran yang sudah tidak asli atau tidak original.

"Terdakwa sepakat untuk keluar dari Sampang ketika konflik sedang berlangsung. Itu merupakan bukti bahwa terdakwa punya iktikad baik. Hal yang meringankan terdakwa, selama proses persidangan terdakwa cukup santun," terang Purnomo mengenai alasannya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang memintanya dihukum 4 tahun penjara.

Usai vonis dibacakan, Tajul tetap menilai vonis 2 tahun terhadap dirinya itu tidak adil. "Saya putuskan hari ini juga untuk naik banding," ujar Tajul.

Ditemui setelah sidang, M. Faiq Assiddiqi, pengacara hukum Tajul Muluk menyayangkan putusan hakim. Sebab, tuduhan penistaan kitab suci Alquran yang disebutkan hakim tidak terbukti. "Dalam persidangan sebelumnya sudah kami sampaikan Alquran yang dipakai klien saya sama seperti Alquran yang dipakai umat islam lainnya," tandasnya.

Sementara itu LSM Kontras turut mengklaim vonis Tajul Muluk di pengadilan negeri Sampang tidak relevan.

Koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan mengatakan hakim hanya mengambil dasar rujukan keterangan saksi semata, sehingga Tajuk Muluk menjadi korban ketidakadilan hakim.

“Ini kan sangat lemah, pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim sangat lemah, dan menunjukan bahwa ini seolah-olah Tajul Muluk harus dihukum. Artinya hakim dalam posisi ini, lebih kepada mengedepankan, atau lebih memenuhi tuntutan dari beberapa kelompok, yang menginginkan Tajul Muluk untuk di tahan, bukan dalam konteks mencari kebenaran dan keadilan sesungguhnya,"jelas Andy.
Tajul Muluk merupakan Ketua Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia atau IJABI Sampang Madura. Akhir tahun lalu, rumah dan kompleks pesantren pimpinan Tajul Muluk dibakar massa. Sekelompok orang melakukan teror Tajul Muluk dan para pengikutnya dengan tuduhan menyebarkan ajaran sesat.

Dengan vonis tersebut, Aliansi Solidaritas Kasus Sampang juga turut menyatakan penolakannya terhadap putusan pengadilan tersebut. Berikut teks lengkap pernyataan sikap Aliansi Solidaritas Kasus Sampang dalam jumpa persnya.

Kriminalisasi Ustad Tajul Muluk telah berakhir dengan vonis Ketua Majelis Hakim PN Sampang Purnomo Amin Cahyo tanggal 12 Juli 2012 dengan keputusan yang sangat tidak adil dan dipaksakan karena hakim memutuskan dengan keyakinan ceroboh bahwa terdakwa sedang bertaqiyyah (menyembunyikan keyakinannya) tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi yang menunjang putusan tersebut.
Kami dari aliansi telah melakukan monitoring persidangan dan menganggap inilah kasus persidangan paling jorok dan bodoh yang kami temui terkait penggunaan dalil penodaan agama pasal 156a KUHP. Kami mengecam keputusan tersebut dan menganggap hakim dan jaksa telah bertindak dalam tekanan (pesanan) sehingga sangat keterlaluan dan memalukan secara hukum.

Ustad Tajul Muluk telah dihukum pidana melakukan penodaan agama selama 2 tahun penjara dengan dakwaan yang sangat mengada-ada karena dianggap terbukti mengajarkan Alquran yang tidak asli. Jaksa dan hakim sebenarnya telah kehilangan seluruh alasan untuk mengkriminalisasi Tajul Muluk karena tak punya cukup bukti dan saksi yang memadai. Jaksa hanya memiliki dua saksi yang tidak cakap dan tanpa bukti. Sementara pengacara Tajul Muluk telah menghadirkan 16 saksi meyakinkan untuk membantah seluruh dakwaan sesat beserta bukti Alquran yang digunakan Ustad Tajul Muluk yang sama sekali tak berbeda dengan Alquran umat Islam lainnya.

Jaksa penuntut bekerja begitu joroknya seperti menghadirkan saksi ahli yang tidak kredibel dan lupa terhadap pasal yang dia tuntutkan sendiri sehingga harus diingatkan saksi ahli Tajul Muluk berkali-kali. Hakim pun berkali-kali memarahi dan membatasi kuasa hukum Tajul Muluk ketika hendak menguji saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut.

Bagaimana mungkin hakim memaksakan putusan hanya dengan dasar taqiyyah tentang asli dan tidaknya sebuah Alquran yang diajarkan Tajul Muluk tanpa bukti-bukti? Putusan ini telah melanggar prinsip Non-Self Incrimination pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005: asas itu mengatur dalam penentuan tuduhan pelanggaran pidana, setiap orang berhak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan diri sendiri atau mengaku bersalah padahal bukti-bukti dan saksi menunjukkan sebaliknya. Peradilan dengan Asas Praduga Tidak Bersalah menjamin sepenuhnya hak seseorang untuk tidak dinyatakan dan dipaksa bersalah sebelum terbukti secara hukum. Asas itu mengatur bahwa dalam penentuan tuduhan pelanggaran pidana, setiap orang berhak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan diri sendiri atau mengaku bersalah

Melihat unsur dagelan yang mencolok dalam persidangan itu, pengacara Tajul Muluk telah berusaha menutup semua celah bagi hakim dan jaksa untuk menyesatkan dan mengkriminalisasi Tajul Muluk dalam pledoinya sekitar 266 halaman berjudul "Mengadili Perbedaan". Isi pledoi itu sebagian besar merekam buruknya kinerja jaksa dan hakim dalam peradilan tersebut .

Kami dari aliansi selain mengajukan banding juga akan melakukan langkah-langkah berikut: 1. Melaporkan monitoring kinerja dan putusan hakim kepada Komisi Yudisial (KY) agar KY dapat melakukan kewenangannya terhadap hakim tersebut. 2. Melaporkan ke Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan. 3. Melaporkan kinerja Jaksa Penuntut ke Komisi Kejaksaan. 4. Membuat eksaminasi publik atas putusan tersebut bekerjasama dengan Pukat UGM. 5. Membuat rekam jejak Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Cahyo. 6. Membuat Individual Complaint dan Join Complaint ke United Nations.

Aliansi Solidaritas Kasus Sampang terdiri dari: Kontras, YLBH-Universalia, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Surabaya, HRWG, Sejuk, Elsam, ILRC, Aman Indonesia, ANBTI, ICRP, Ahlul Bait Indonesia

Demikian siaran pers Aliansi Solidaritas Kasus Sampang pada 16 Juli 2012.
 



Komentar Pembaca

- Mendukung sikap pengacara ust tajul muluk cs, jaksa, hakim dan saksi yg dihadirkan jaksa tdk punya pengetahuan yg cukup utk mengadili perkara ust tajul muluk, mereka hanya tahu pengetahuan Islam abangan dan mereka bukan pencinta ahlul bait. But just tajul supaya sabar Dan tawakkal menghadapi fitnah versi pengadilan Indonesia. [m.untea]


- - Segera bentuk solidaritas utk ust. Tajul M. melalui berbagai media. Kedzoliman ini jangan dibiarkan terlalu lama karena bila sampai jatuh vonis berarti kita membiarkan opini keliru - tentang Syi'ah- berkembang. Dan bisa jadi berdasar kasus dari Pengadilan Negeri Sampang ini maka nantinya hingga ke pusat akan keluar peraturan larangan penyebaran akidah Syi'ah termasuk Jakfariyah. Kasihan generasi pencari kebenaran....setuju ????? Bismillah dimulai sekarang [SEMAR]


- ini hakim yang pengecut dan sembrono lalu mencari cari pembenaran karena takut sama orang sampang bawa celurit, itulah pengadilan negeri sampang mungkin kodok pun ketawa [andi]



Email:
Nama:
Pesan:
Enter security code
erfan
ABNA World Service
Englishالعربية
Françaisاردو
Españolفارسی
Русский中文
DeutschTürkçe
Azeri (cyr) Azeri (ltin)
Melayu Indonesia
বাংলা हिन्दी
Swahili Myanmar
BosanskiABP sites
  Berita Terakhir